Panduan Aktivasi Coretax DJP: Wajib untuk Guru ASN Mulai Tahun Depan

Table of Contents

Mulai tahun depan, pelaporan SPT Tahunan akan beralih sepenuhnya menggunakan Coretax DJP. Sistem terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak ini hadir untuk mempermudah administrasi perpajakan, termasuk bagi Bapak/Ibu Guru ASN sebagai wajib pajak aktif.

Agar dapat menggunakan seluruh layanan digital di Coretax, setiap wajib pajak wajib melakukan aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Proses ini hanya dilakukan satu kali, tetapi sangat menentukan kelancaran pelaporan pajak ke depan.

Berikut panduan lengkapnya.


Langkah 1: Aktivasi Akun Coretax

Sebelum memulai, pastikan Anda sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif.

Cara aktivasi:

  1. Buka laman resmi Coretax DJP, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.

  2. Centang pertanyaan “Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?”.

  3. Masukkan NPWP lalu klik Cari.

  4. Isi alamat email dan nomor ponsel yang telah terdaftar pada DJP Online.

    Jika data berubah, hubungi Kring Pajak 1500200 atau kunjungi KPP terdekat.

  5. Lakukan verifikasi identitas sesuai instruksi.

  6. Centang pernyataan lalu klik Simpan.

  7. Cek email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak berisi kata sandi sementara.

    Pastikan email berasal dari domain resmi @pajak.go.id.

  8. Login kembali ke Coretax, kemudian klik Ganti Kata Sandi dan buat passphrase baru.

👉 Akun Coretax Anda kini aktif.


Langkah 2: Membuat Kode Otorisasi DJP (KO DJP)

KO DJP merupakan tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP dan wajib digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan.

Cara membuat KO DJP:

  1. Login ke akun Coretax DJP.

  2. Masuk ke menu Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

  3. Isi rincian sertifikat digital, lalu pilih penyedia sertifikat (termasuk yang disediakan DJP).

  4. Masukkan ID Penandatangan atau buat passphrase baru.

  5. Centang pernyataan kemudian klik Kirim.

  6. Tunggu notifikasi “Sertifikat Digital Berhasil Dibuat”.

  7. Unduh Bukti Tanda Terima dan Surat Penerbitan Sertifikat Digital.

👉 KO DJP berhasil dibuat.


Langkah 3: Validasi Kode Otorisasi DJP

Agar dapat digunakan, KO DJP harus divalidasi terlebih dahulu.

Cara validasi:

  1. Buka menu Portal Saya → Profil Saya.

  2. Pilih Nomor Identifikasi Eksternal → Digital Certificate.

  3. Pastikan status menunjukkan VALID.

    • Jika masih INVALID, klik Periksa Status.

  4. Jika sudah valid, klik Menghasilkan.

  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan muncul pada menu Dokumen Saya.

👉 KO DJP sudah aktif dan tervalidasi.


Apa Keuntungan Menggunakan Coretax + KO DJP?

Dengan aktivasi akun Coretax dan KO DJP yang valid, Anda mendapatkan berbagai kemudahan:

  • Praktis: seluruh layanan perpajakan ada dalam satu aplikasi.

  • Aman: menggunakan tanda tangan elektronik resmi DJP.

  • Siap: tidak perlu panik saat musim pelaporan SPT Tahunan tiba.

Sistem ini dirancang modern, efisien, dan ramah pengguna—sangat membantu ASN, termasuk para Guru, dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara cepat dan tepat.


#coretexdjp #wajibpajak #asn

Posting Komentar